ADANYA pernyataan­ di media sosial dari pa­ra pejabat di Ka­bu­paten Pulang Pi­sau jika Jalan Pangkoh 1 B me­nuju Desa Talio Hulu, Ke­ca­mat­an Pandih Batu meru­pa­kan jalan yang proyeknya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalteng se­cara tegas dibantah oleh Ca­mat Pandih Batu, Apriansyah.


“Pernyataan itu sangat ke­liru. Ruas antar desa itu dilak­sanakan oleh kabupaten. Sa­ya kurang tahu bagaimana pe­laksanaan proyek itu. Soal­nya selama ini kita tidak per­nah diberitahukan atau dilaporkan kalau ada pengerja­an proyek jalan. Kalau jalan provinsi itu Jalan Poros Pang­koh-Palangka Raya.

Setahu sa­ya yang benar seperti itu adanya,” kata Aprianysah, Ka­mis (18/2/2016).


Disampaikan, jalan yang me­nghubungkan Desa Talio Hulu sepanjang 6 Km. Soal ma­terial yang digunakan oleh kontraktor? Apriansyah­ mempersilakan media memperjelasnya ke Dinas PU Pul­pis.


“Kalau tidak salah jalannya itu sepanjang kurang lebih 6 Km dan lebar kurang lebih 4 me­ter,” ujarnya.


eluhan terhadap ruas itu kem­bali datang dari Edi Sa­kura. Menurutnya Jalan Desa Pangkuh 1 B menuju Talio Hulu saat ini bagaikan katak dalam tempurung. Jalan be­lum lama diperbaiki sudah hancur lagi.


“Itu sebenarnya timbunan batu bace cross apa tanah liat sih? Pada dasar kita sebenar­nya bukannya sok pinter, cu­ma pengen tahu saja apa dan bagaimana prosedur pe­laksanaan proyeknya. Itu lah niat kami jadi biar tahu ke­jelasannya,” kata Edi.


Sementara itu PNS PU Pul­pis,­ Gusti Donna dalam me­dia­ sosial itu menyatakan ji­ka jalan itu penanganannya di­lakukan oleh PU provinsi.


“Maaf ya, kalo enda salah itu jalan penanganan milik PU provinsi, mudah-mudah­an atas terpilihnya gubenur dan wakil gubernur yang ba­ru bisa terealisasi.

Yang se­lalu jadi ujung tombak se­lalu dinas PU, alasanya ka­rena dinas ini memang me­ngetahui dan memahami pe­nanganan yang akan dilaku­kan,” kata Gusti Donna dalam cuitannya.


Lalu kapasitas jalan kabupa­ten hanya 5-6 ton teryata yang melewati melebihi dari ka­pasitas daya dukung.


Akhirnya keluarlah state­me­n per individu jika jalan baru selesai sekitar 6 bulan su­dah rusak.


Pihak yang disalahkan da­lam adalah dinas PU, kon­sul­tan pengawas, dan kon­trak­tor, tapi apakah ada yg memperhatikan apa-apa sa­ja yang lewat di jalan ini. (PP/B-6)