ANGGOTA DPRD Kati­ngan, Esenhover ke­cewa berat dengan­ ulah manajemen PT Bumi Hutan Lestari (BHL) karena tidak mau meng­ha­di­ri undangan rapat deng­ar pendapat (RDP), Rabu (18/2/2016).


Padahal rapat ini sangat pe­nting, karena salah satu­nya­ membahas masalah pem­buangan limbah yang aki­batnya bisa merusak lingku­ngan.


Esenhover mengucapkan terima kasih atas kesediaan perwakilan dari PT KDP dan PT KBK yang sudah berkenan hadir.


“Saya sangat kecewa, kare­na­ perwakilan PT BHL tidak hadir. Soal adanya perganti­an manajemen PT BHL itu menurut kami sangat penti­ng­ sebenarnya mereka hadir. Sebab kami ingin tahu sejauh mana cerita dan mekanisme terhadap karyawan dan buruh di perusahaan perkebun­an kelapa sawit itu,” tutur Esenhover saat RDP dengan Ba­dan Lingkungan Hidup dan Distamben Katingan itu.


Pada 2015, komisi II melaku­kan kunjungan kerja ke PT BHL, PT KDP, dan PT KBK.


Secara khusus mereka melihat penampungan limbah pabrik.


Saat itu dewan ada menanyakan beberapa hal, teruta­ma mengenai jumlah produksi per hari.


Setelah melihat langsung, secara logika dewan menyak­si­kan tempat penampungan limbah yang dinilai tidak me­madai.


Waktu di PT BHL, anggota­ dewan juga melihat tempat­ pembuangan limbah pabrik.Saat itu perusahaan menginformasikan jika limbah mere­ka akan disalurkan ke kebun­ kelapa sawit dan dibuat su­mur kecil.


“Kita dibawa ke sumur ke­cil itu dan memang benar ada, namun menurut saya se­telah melihatnya, hanya di tempat itu saja dibuat su­mur kecil, sedangkan di tem­pat lain tidak ada.

Menurut saya itu adalah salah satu cara, strategi, dan politik PT BHL untuk mengelabui kita. Inilah makanya saya sangat menyesalkan dan menyaya­ng­ka­n, PT BHL tak hadir,” te­gasnya.


Menurutnya pada 2015, de­wan juga melaksanakan per­temuan kerja dengan be­be­rapa perusahaan.


Mereka selalu meminta foto­kopi izin perusahaan yang dimiliki.


“Namun sampai sekarang ka­mi tidak mendapatkannya­. Sangat penting menurut ka­mi untuk meminta itu, ka­rena ingin tahu sejauh ma­na aktivis perusahaan. Selama mana luas dan sampai mana batas yang tertera dalam izin yang dimiliki. Sebab ini berkaitan dengan masyarakat sekitar,” imbuhnya. (B-6)