KPU Kapuas melakukan pembongkaran dan pengecekan terhadap kotak suara di 10 kecamatan 24 TPS dan 21 desa untuk mencari C1 KWK berhologram, formulir C1 berhologram, ATB 2 dan C7. Pembongkaran dokumen pilgub Kalteng ini disaksikan Panwaslih dan kepolisan, Kamis (18/2/2016).
“Berkenaan telah digugatnya KPU Kalteng di MK dengan perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016, sehingga kami membongkar dan mengecek kotak suara,” kata Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah.
Dia menjelaskan gugatan Willy M Josep-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) atas perhitungan hasil rekapitulasi pilgub di 14 kabupaten dan satu kota. Untuk Kapuas sendiri ada 10 kecamatan.
“Dalam setiap kotak akan diambil C1 plano asli yang ada segel hologram, formulir C1 yaitu lembaran teli perhitungan surat suara, ATB 2 merupakan masyarakat yang tidak mendapat undangan pencoblosan bisa menggunakan KTP dan C7 merupakan absensi warga yang datang saat hari pencoblosan,” ungkapnya.
Dikatakan, pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir ini yang dijadikan alat dalam penyelesaian hasil pemilihan berpedoman PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 71 sebagai dasar hukum.
Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan mengatakan kapasitas dari kepolisian hadir saat pembongkaran kotak suara ini hanya sebagai undangan untuk menyaksikan saja.
“Kami hadir untuk menyaksikan pembongkaran dan ada berkas yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diujia materi sebagai barang bukti atas gugatan dari pasangan nomor urut 2,” tutur mantan Kapolres Palangka Raya ini.
Dia mengatakan untuk mengatasipasi dan menjaga kota Kuala Kapuas selalu aman dan kondusif maka diturunkan sekira 50 personil untuk mengamankan proses pembongkaran dan pengecekan kotak suara ini.
Sebab berdasarkan PKPU No 11 Pasal 27 2015 disebutkan saat pembongkaran logistik pilgub ini hanya disaksikan oleh Panwasli dan kepolisian saja dan tidak melibatkan saksi dari pasangan calon. (B-6)


