KPU Kapuas melakukan pembongkaran dan pengecekan ter­ha­dap kotak suara di 10 kecamatan 24 TPS dan 21 desa untuk mencari C1 KWK berhologram, formulir C1 berhologram, ATB 2 dan C7. Pembongkaran dokumen pilgub Kalteng ini disaksikan Panwaslih dan kepolisan, Kamis (18/2/2016).


“Berkenaan telah digugat­nya­ KPU Kalteng di MK deng­an­ perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016, sehingga kami mem­bongkar dan mengecek ko­tak suara,” kata Ketua KPU Ka­puas, Bardiansyah.


Dia menjelaskan gugatan Wi­lly M Josep-Wahyudi K Anwar­ (WIBAWA) atas perhi­tung­an hasil rekapitulasi pilgub di 14 kabupaten dan satu ko­ta. Untuk Kapuas sendiri ada 10 kecamatan.


“Dalam setiap kotak akan di­ambil C1 plano asli yang ada segel hologram, formulir­ C1 yaitu lembaran teli perhi­tungan surat suara, ATB 2 merupakan masyarakat yang tidak mendapat undangan pencoblosan bisa mengguna­kan KTP dan C7 merupakan absensi warga yang datang saat hari pencoblosan,” ung­kapnya.


Dikatakan, pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir ini yang dijadikan alat dalam penyelesaian hasil pemilihan berpedoman­ PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 71 sebagai dasar hukum.


Kapolres Kapuas AKBP Hen­dra Rochmawan mengatakan kapasitas dari kepolisian ha­dir saat pembongkaran kotak suara ini hanya sebagai un­dangan untuk menyaksikan­ saja.


“Kami hadir untuk menyak­sikan pembongkaran dan ada berkas yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diujia materi sebagai barang bukti atas gugatan dari pasa­ngan nomor urut 2,” tutur mantan Kapolres Palangka Ra­ya ini.


Dia mengatakan untuk me­ngatasipasi dan menjaga ko­ta Kuala Kapuas selalu aman dan kondusif maka ditu­runkan sekira 50 perso­nil­ untuk mengamankan proses pembongkaran dan pengecekan kotak suara ini.


Sebab berdasarkan PKPU No 11 Pasal 27 2015 disebut­kan saat pembongkaran lo­gis­tik pilgub ini hanya disak­si­kan oleh Panwasli dan ke­polisian saja dan tidak me­libatkan saksi dari pasangan calon. (B-6)