PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Dwi Suprayitno mantan Kades Bumi Jaya, Kabupaten Seruyan.

Hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti 1 bulan Penjara. Dwi Suprayitno juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp 200 Juta lebih, dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara, mantan bendahara Aris Susilo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Suprayitno dan Aris Susilo terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 5 Januari 2023.

Sebelum menjatuhkan putusannya majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat desa, dan telah merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.

--page
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Diketahui Dwi Suprayitno dan Haris Susilo duduk sebagai pesakitan karena diduga menyelahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pada Desa Bumi Jaya tahun anggaran 2019 yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019.

Dalam dakwaan disebutkan beberapa kegiatan yang pelaksanaannya belum terealisasi. Salah satunya pengadaan sebuah ambulan. (APRIANDO/H)