KASUS kriminal atau tindak pidana anak di wilayah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Pangkalan Bun yang membawahi lima kabupaten, tercatat sebanyak 63 kasus selama 2015.
Dari kasus ini, paling banyak berada di Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu sebanyak 30 kasus. Urutan kedua berada di Kotawaringin Barat (Kobar) sebanyak 12 kasus.
Lalu Seruyan dengan 8 Kasus, Lamandau 8 kasus dan Sukamara 5 kasus.
Jumlah tersebut meningkat 18 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2014 yaitu 45 kasus. Kotim dalam tahun 2014 masih tetap berada di peringkat pertama kasus tindak pidana anak dengan 22 kasus. Urutan kedua adalah Lamandau, sebanyak 14 kasus, Kobar 5 kasus, Seruyan 3 kasus dan Sukamara 1 kasus.
Menurut Kepala Balai Permasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Hamberi kasus pencurian yang masih tetap mendominasi. “Untuk tahun 2014 kasus pencurian juga tetap mendominasi yaitu sebanyak 20 kasus,” jelasnya.
Walau demikian, lanjut Hamberi, dalam pendampingan bagi anak yang terkait kasus tindak pidana, pelaksanaan diversi atau tindakan guna mengalihkan serta menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan, tetap menjadi tujuan mereka.
“Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Peradilan Anak, dimungkinkan tahapan penyelesaiannya bisa dilakukan di luar pengadilan, melalui pertemuan antara keluarga tersangka dan keluarga korban.
Sehingga bisa diperoleh jalan penyelesaian secara damai. Maka dalam penanganan selanjutnya tersangka bisa dibina tanpa menjalani hukuman penjara. Sekedar diketahui tahun 2015 lalu kita berhasil melakukan diversi sebanyak 23 kasus,” jelasnya.
Namun, lanjut Hamberi, bila keluarga korban tetap tidak bersedia untuk menyelesaikan secara damai, terpaksa tersangka harus diproses secara hukum hingga persidangan, tetapi tetap dalam pelaksanaannya tersangka didampingi pihak Bapas,” ujarnya.
(YD/B-10)


