PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurahman Ramadani, Penasehat Hukum terdakwa Aris Susilo mengatakan bahwa kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Kita sudah melakukan pengembalian uang negara pada 27 Desember 2022," kata Nurahman Ramadani, Jumat, 6 Januari 2023.

Mengenai putusan majelis hakim, dia mengatakan masih akan pikir-pikir. "Upaya-upaya yang sudah dilakukan bendahara terhadap putusan tersebut kita masih pikir-pikir dan saya masih akan berkomunikasi dengan klien," ungkapnya. 

Nurahman melanjutkan, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pembelaan. Pada faktanya bendahara Aris Susilo hanya diperintahkan oleh Dwi Suprayitno untuk mengambil uang Rp77 juta.

Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra usai persidangan mengatakan, terdakwa Aris Susilo sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan tuntutan jaksa.

--page

"Untuk terdakwa Aris Susilo sudah menitipkan uang sebanyak Rp 77 juta kepada kejaksaan untuk pengembalian uang negara," Ungkapnya.

Sebelumnya, mantan bendahara Desa Bumi Jaya Kabupaten Seruyan, Aris Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sedangkan mantan Kades Bumi Jaya Kabupaten Seruyan Dwi Suprayitno divonis 1 tahun 6 bulan,  denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti 1 bulan penjara. Dwi Suprayitno juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 200 juta lebih dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dwi Suprayitno dan Haris Susilo duduk sebagai pesakitan karena menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya tahun anggaran 2019 yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019. (APRIANDO/Y)