PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah merilis putusan atas gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA), Kamis (18/2/2018). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam keterangan di website pttun-jakarta.go.id, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dengan demikian, ini kegagalan kedua bagi kubu WIBAWA dalam menolak hasil pilkada Kalteng 27 Januari lalu, yang dimenangkan oleh pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), setelah ditolak Bawaslu Kalteng, Minggu (14/2/2016). Pasangan SOHIB mengungguli pasangan WIBAWA dengan selisih suara 3,05%.
Bagaimana amar putusan PTTUN Jakarta itu. Bisa diunduh di sini!








