Laporan MUCHLAS ROZIQIN (Palangka Raya)

SELAIN ditolak, ternyata kubu Willy Midel Yoseph dan Wahyudi Kaspul Anwar (WIBAWA) juga didenda oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Denda tersebut masuk dalam amar putusan nomor 05/G/PILKADA/2016/PT.TUN.JKT.

"Mengadili: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 162.500. Demikian diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim PT TUN Jakarta," bunyi petikan yang dibaca Ketua Majelis Arif Nurdu'a.

Terkait dalil penolakan atas gugatan yang diajukan, Hakim juga berpendapat, terhadap sengketa 3 dan 7, bukan merupakan kewenangan PT TUN untuk memeriksa dan mengadilinya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sesuai pasal 154 ayat (3) dan (4) UU Nomor 8 tahun 2015, maka terhadap gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian majelis hakim tidak perlu lagi melakukan pengujian baik dari aspek wewenang, prosedural,dan substansial terhadap obyek yang disengketakan dalam perkara ini."

Sedangkan terkait kenapa ada penjatuhan denda, ini sesuai dengan sesuai ketentuan dalam pasal 110 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Karena itu, gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima, penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara.

Ini merupakan upaya hukum kedua WIBAWA atas ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilkada Kalteng 27 Januari 2016, yang memenangkan Pasangan Sugianto Sabran - Habib Said Ismail (SOHIB) dengan selisih suara 3,05%. (B-10)