Tiang bilboard simpang empat Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Bun, yang menutup gorong-gorong saluran air hingga saat ini masih kokoh berdiri.
Padahal Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sudah menginstruksikan kepada Amir Hadi, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) untuk mengevaluasi keberadaan tiang baliho tersebut. Kalau tiang tersebut tidak mempunyai izin maka harus dibongkar.
"Tiang balihonya menutup drainase. Tolong dievaluasi dan dibongkar," kata Bupati Kobar Bambang Purwanto.
Sementara Amir Hadi berdalih tiang baliho tersebut dibangun sebelum jalan negara provinsi diperlebar sehingga dampaknya baru dirasakan.
"Tiang itu kan dipasang sebelum jalan diperlebar. Awalnya tidak mengganggu," ujar dia.
Sebelumnya beberapa Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Baru, terendam banjir akibat hujan deras. (KOKO SULISTYOK/m)
Tiang bilboard simpang empat Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Bun, yang menutup gorong-gorong saluran air hingga saat ini masih kokoh berdiri. BORNEONEWS/KOKO SULISTYO


