NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Di tengah isu kecurangan, Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah memastikan tahapan verifikasi partai politik (Parpol) di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Setiap tahapannya dilakukan secara terbuka dan diawasi melekat oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkap Irwansyah saat dikonfirmasi pada Minggu, 8 Januari 2023.

Bersama timnya, telah melakukan verifikasi faktual dengan terjun langsung untuk memastikan kebenaran keanggotaan dan kepengurusan partai politik. “Verifikasi ini penting, karena akan mengetahui kenyataan dan fakta di lapangan,” ungkapnya.

Dijelaskan Irwansyah, ‎verifikasi faktual ‎memeriksa secara mendetail terhadap warga tentang kebenarannya menjadi anggota parpol dan atau pengurus, atau sekedar hanya dicatut namanya oleh Parpol tertentu.

“Verifikasi ini untuk mencocokkan, antara data yang ada dalam SiPOL dengan kenyataan di lapangan. Apakah betul si A ini anggota dan pengurus? Atau hanya sekedar dicatut namanya oleh parpol,” ujarnya.

Terkait isu arahan dari pihak tertentu, Irwansyah dengan tegas membatahnya. “Tidak ada itu (arahan), sejauh ini kami sudah bekerja sesuai ketentuan,” tegasnya.

--page

Ditambahkan dia, pada tahapan tersebut, di Kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu ada 18 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang diverifikasi. Diantaranya, 9 parpol parlemen atau parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dan perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu 2019. Sembilan parpol lainnya nonparlemen atau partai baru.

“Dari 18 Parpol tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/R)