SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Camat Baamang Ady Candra telah mendapatkan intruksi lisan dari Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, untuk penertiban lapak pedagang di Terowongan Nur Mentaya.

"Intruksi lisan dari bapak bupati agar pelapak membangun di belakang parit," kata Ady, Senin, 9 Januari 2023.

Pedagang hanya diijinkan membangun lapak tepat dibelakang parit, bukan diatasnya. Parit hanya boleh untuk jalan masuk. Jalan masuk pun tidak boleh dibangun permanen.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Disperindag, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kami akan melakukan sosialisasi," ujarnya.

Menurutnya tidak ada regulasi yang membolehkan bangunan berada di atas drainase. Karena dianggap dapat menganggu fungsi drainase sebagai pembuangan air. Belum lagi ketika hujan, air yang berasal dari jalan Tjilik Riwut tidak dapat mengalir apabila parit tertutup bangunan lapak pedagang.

--page

"Kami akan melakukan sosialisasi berjenjang setiap hari agar pedagang bisa tertib," kata Ady. (DEWI PATMALASARI/H)