PENGADILAN Negeri (PN) Pangkalan Bun, menggelar sidang bagi pelanggar lalu lintas di Lamandau. Ada 118 pelanggar yang hadir dalam sidang di Gedung Sembaga Mas, Nanga Bulik, Jumat (19/2).
Dalam sidang yang berlangsung tanpa menghadirkan saksi dan prosesnya berlangung cepat. Sidang dimulai pukul 9.30 WIB dan berakhir hanya dalam waktu satu jam.
Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Ikhsan didampingi satu orang panitera Hj Nursehan, dari PN Pangkalan Pun.
Ikhsan mengatakan, bahwa sidang di tempat yang pihaknya lakukan itu merupakan program dari pengadilan, karena saat ini ada dananya dan programnya pun dilakukan utamanya bagi daerah yang belum memiliki kantor pengadilan.
“Kita bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan sidang di tempat, terutama untuk tindak pidana ringan (tipiring). Seperti yang hari ini kita laksanakan yakni sidang pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Dikatakannya juga, berdasarkan catatan ada 179 pelanggaran lalu lintas yang masuk, terdiri dari tidak memiliki SIM, STNK, melawan arus, tidak memakai helm dan kir mati. Akan tetapi hanya 118 pelanggar yang datang mengikuti sidang.
“Rencananya sidang ditempat seperti ini akan kita laksanakan satu bulan sekali. Dengan tujuan untuk mempermudah para pelanggar agar tidak perlu jauh-jauh ke Pangkalan Bun,” bebernya.
Adapun putusan sidang bagi para pelanggar lalu lintas berbentuk denda.
“Minimal Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Tadi ada yang dikenakan denda Rp. 400 ribu, karena menghadiri sidang memakai celana pendek,” ucapnya.
Dari hasil sidang itu, semkitar Rp25 juta yang diterima kejaksaan dan selanjutnya masuk kas negara.
Dijelaskan dia pula, sidang pelanggar lalin dilaksanakan secara singkat. Sebab, tidak perlu pembuktian saksi dan langsung ditanyakan kepada pelanggar.(B-11)


