BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Barito Selatan pada 2023 ini mengalami kenaikan dibandingkan 2022.

"Untuk UMK tahun 2022 lalu ditetapkan sebesar Rp3.245.604, sedangkan UMK tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp3.528.912, mengalami kenaikan sebesar Rp 283.308 tahun sebelumnya," kata Kepala Disnakertrans Barsel, Teguh B. Leiden, Selasa, 10 Januari 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang tentang upah minimum kabupaten/kota pada 2023.

Besaran upah yang telah ditetapkan untuk  Kabupaten Barito Selatan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.

Menurutnya nilai tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan terhadap pekerjanya sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. "Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun,” bebernya.

Ia menegaskan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerjanya. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng, lanjut dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah. "UMK tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil," terangnya.

--page

Ia berharap kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.

"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tandas dia. (URIUTU DJAPER/R)