JAJARAN Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan 2.800 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis premium/bensin dari dua lokasi berbeda. Selain BBM, polisi juga menangkap tiga tersangka yakni, Sn, Ms dan Db.
Menurut pengakuan Sn, warga Kelurahan Kumai Hilir, ia membeli BBM bersubsidi di SPBU area Kumai dan sebagian dari pelangsir. Ia membeli BBM dengan harga Rp6.550 dan menjual lagi Rp7.150. “Sebagian besar saya jual lagi dengan pengecer di sekitar perusahaan sawit di Lamandau.”
Sn ditangkap polisi saat melintas di Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai saat mengemudikan pikap KH 8636 GK berisi 70 jeriken BBM ilegal. Setiap jeriken berisi 20 liter.
Sedangkan, tersangka Ms dan Db mengaku mendapatkan BBM dari sejumlah SPBU di Kumai dan Pangkalan Bun. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Lima, Kecamatan Kumai saat membawa 1.400 liter BBM ilegal. Sn, Ms dan Db mengaku akan menjual kembali BBM itu ke Kabupaten Lamandau.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Januar Kencana Setia mengatakan, ketiga tersangka tertangkap tangan membawa BBM ilegal. “Selanjutnya kita periksa tersangka, barang bukti berupa dua pikap dan 2.800 liter BBM kami amankan di Mapolres,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 23 jo Pasal 53 UU RI Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancamannya hingga 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (CR-1/B-2)


