KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Asimilasi rumah diperpanjang sampai dengan akhir Juni 2023. Terkait itu, jajaran Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas menjalankannya.

Di awal tahun, program ini langsung dirasakan oleh 3 orang Warga Binaan Permasyaratan (WBP) Rutan Kuala Kapuas yang mendapatkan bebas asimilasi rumah karena memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto saat membuka sidang TPP, baru-baru ini.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kapuas Eko Purnomo membenarkan adanya tiga WBP yang mendapatkan asimilasi rumah, adalah mereka yang memenuhi syarat.

"Syaratnya seperti, bukan resedivis, bukan perkara perlinak, bukan perkara narkoba yang mendapatkan hukuman di atas 5 tahun serta 2/3 masa hukumannya jatuh sebelum 30 Juni 2023," katanya, Selasa, 10 Januari 2023.

--page

Eko menambahkan, semua pelayanan asimilasi rumah atau pelayanan apapun di Rutan Kapuas semua tidak di pungut biaya alias gratis. 

"Kepada WBP agar jalankan program asimilasi rumah ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Diketahui, dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021, terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/Y)