BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nekad lakukan pencurian handphone dan jam tangan disebuah rumah yang berlokasi di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pria 22 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Kobar.
Aksi pencurian itu dilakukan pada 15 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Hingga akhirnya Ardiyansyah alias Ason (22 tahun) warga Pangkalan Bun, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kobar pada, 2 Januari 2023.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa, 10 Januari 2023 menjelaskan kronologis kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
"Aksi pencurian terjadi saat rumah tersebut dalam kondisi kosong. Tersangka memasuki rumah dengan cara memanjat jendela dan masuk dalam kamar di rumah itu," jelas kapolres.
Menurutnya, saat sudah berada didalam rumah, tersangka kemudian mengambil 2 buah handphone dan sebuah jam tangan milik korban.
"Mengetahui ada barang miliknya yang hilang, korban kemudian melaporkan hal ini pada kami. Pasca melakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku bisa diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan," jelas kapolres.
Bayu menjelaskan, akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.000.000.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan terkait aksi kriminal yang dilakukannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/H)









