BORNEONEWS, Kuala Kurun - Jajaran Polres Gunung Mas sepanjang tahun 222 menangani sebanyak 25 kasus tindak pidana narkoba.
"Sepanjang tahun 2022, ada 25 kasus tindak pidana narkoba yang kita tangani, dengan jumlah tersangka 29 orang, 25 laki-laki dan 4 perempuan" ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, Selasa, 10 Januari 2023.
25 kasus tersebut dari Kecamatan Manuhing, Kecamatan Sepang, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Mihing Raya, Kecamatan Manuhing Raya dan Kecamatan Rungan.
"Untuk usia tersangka yang kami amankan beragam, dari usia 20 hingga 57 tahun," jelas kapolres.
Pihaknya akan terus berusaha untuk menangkap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Gunung Mas, tidak pandang bulu.
--page
"Kami harap, para penyalahgunaan, pengedar maupun bandar bisa jera dan tidak ada lagi masyarakat yang tergiur untuk mendekati atau menggunakan barang haram tersebut," tukasnya. (RISKA YULYANA/H)









