BORNEONEWS, Sukamara - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Artha Sukma menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Artha Sukma, bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukamara.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, keberadaan BPRS bertujuan untuk memberikan pelayanan perbankan secara cepat, mudah dan sederhana kepada masyarakat, khususnya pengusaha menengah kecil dan mikro, baik di perdesaan maupun di perkotaan yang selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum.
"Raperda ini dalam rangka mendukung stabilitas perekonomian nasional dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Sukamara, maka keberadaan bank pembiayaan rakyat syariah yang menjangkau masyarakat luas mutlak diperlukan," kata Windu Subagio pada penyampaian 9 buah Raperda kepada DPRD Kabupaten Sukamara, Selasa, 10 Januari 2023.
Windu berharap PT BPRS Arta Sukma yang kedepannya sebagai salah satu lembaga perbankan berdasarkan prinsip syariah mampu menjadi lembaga kepercayaan masyarakat.
PT BPRS juga dituntut untuk selalu dapat mengembangkan amanah dari nasabah dengan selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian.
--page
"Mampu menerapkan prinsip syariah secara konsisten, sehingga terciptanya PT BPRS Artha Sukma yang sehat dan mampu memberikan layanan terbaik pada masyarakat. Sehingga berimplikasi pada tingkat pertumbuhan ekonomi daerah di wilayah Kabupaten Sukamara," pungkasnya. (NORHASANAH/H)









