BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial HS (25) warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan membawa 6 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram.
Pelaku tak berkutik saat dibekuk personel Satresnarkoba Polres Kapuas di pinggir jalan Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup pada Senin, 9 Januari 2023.
"Iya, pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan di duga juga mengedarkan sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti sabu tersebut," tuturnya.
--page
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah Hp, satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci kontak, dan satu buah tas gendong motif loreng.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)









