BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial U (39) warga Dadahup, Kabupaten Kapuas, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus petugas di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 15 buah plastik klip berisi kristal bening jenis sabu dengan berat brutto 5,89 gram pada Senin, 9 Januari 2023.
"Pelaku sudah kami amankan, dan dibawa Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Selasa, 10 Januari 2023.
Kasat membeberkan pengungkapan kasus itu bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan menunjukan surat perintah tugas," bebernya.
--page
Saat penggrebekan, pihaknya melakukan penggeledahan dengan disaksikan salah satu tokoh masyarakat setempat, hingga ditemukan barang bukti sabu.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp. 1.000.000, 1 buah dompet kecil abu-abu, sendok terbuat dari kertas bungkus rokok, dan satu buah Hp.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)









