SATUAN Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) Kota Palangka Raya me­nertibkan gelandangan dan pe­ngemis di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Jumat (19/2/2016).


Dua orang tertangkap tangan sedang me­minta-minta dengan modus sumba­ng­an.


Selepas dari Pasar Besar, petugas ke­mudian menyisir sejumlah jalan pro­tokol dan mengamankan 10 orang yang sedang berjualan koran di traffigh light (lampu lalu lintas). Semuanya lalu di­giring ke kantor Satpol PP.


Muhammad Sugi, 35, salah seorang pe­ngemis yang diaman­kan di Pasar Be­­sar, mengatakan bahwa dirinya ter­pak­sa meminta-minta lantaran tidak me­miliki pekerjaan.


Padahal ia harus menafkahi istri, dan dua anaknya yang masih berusia satu dan dua tahun. “Sehari dapat Rp40 ri­bu. Tidak ada pekerjaan. Makanya ter­paksa,” ucap warga Jalan dr Murja­ni ini.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Pa­lang­ka Raya Baru I Sangkai, meng­ungkap­kan bahwa operasi gelandang­an dan pengemis digelar untuk member­sih­kan wajah ‘Kota Cantik’ sesuai visi wa­li kota.


Mengenai penangkapan 10 pedagang koran aso­ngan di traffigh light, me­nu­rutnya hal itu dilakukan lantaran me­re­ka berjualan di area yang terlarang.


“Kita kan menangkap mereka untuk di­berikan pembinaan dan sosialisasi me­ngenai aturan larangan berdagang di mana saja. Kita ada Perda PKL Nomor 13/2009, diperjelas lagi dengan Su­rat Edaran (SE) Wali Kota tentang Lo­ka­si Jalan Mana Saja yang tidak Boleh Ber­jualan,” ungkapnya.


Ia juga menilai pedagang tidak mau me­ngerti aturan. Padahal pihak­nya sudah seringkali melakukan so­siali­sasi.


Baru menuturkan, pihaknya tidak mem­persulit pedagang asongan menca­ri nafkah. Sepanjang menghormati atur­an pemkot. Bahkan, dirinya memper­si­lakan pedagang asongan masuk ke ka­wasan pasar yang telah disediakan pe­merintah.

Seperti Pasar Rajawali, Pa­sar Besar, Pasar Kahayan, dan Pasar Da­tah Manuah.


“Mereka asongan belum saya kena­kan tipiring (tindak pidana ringan), ma­sih kita angkut di sini dan dilakukan pembinaan lalu dilepas. Ini dalam rang­ka untuk membersihkan kota sesuai vi­si-misi wali kota. Masyarakat marah itu hak mereka, tetapi kita dalam rangka me­negakkan aturan,” tegasnya.


“Kita sudah sering menegur tapi ti­dak diindahkan. Bukan saya tidak beri ke­sempatan berjualan, silakan asal tid­ak ganggu orang lain dan tidak di atas fasilitas umum atau pemerintah,” tu­tupnya. (BY/RZ/B-3)