SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan gelandangan dan pengemis di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Jumat (19/2/2016).
Dua orang tertangkap tangan sedang meminta-minta dengan modus sumbangan.
Selepas dari Pasar Besar, petugas kemudian menyisir sejumlah jalan protokol dan mengamankan 10 orang yang sedang berjualan koran di traffigh light (lampu lalu lintas). Semuanya lalu digiring ke kantor Satpol PP.
Muhammad Sugi, 35, salah seorang pengemis yang diamankan di Pasar Besar, mengatakan bahwa dirinya terpaksa meminta-minta lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Padahal ia harus menafkahi istri, dan dua anaknya yang masih berusia satu dan dua tahun. “Sehari dapat Rp40 ribu. Tidak ada pekerjaan. Makanya terpaksa,” ucap warga Jalan dr Murjani ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Palangka Raya Baru I Sangkai, mengungkapkan bahwa operasi gelandangan dan pengemis digelar untuk membersihkan wajah ‘Kota Cantik’ sesuai visi wali kota.
Mengenai penangkapan 10 pedagang koran asongan di traffigh light, menurutnya hal itu dilakukan lantaran mereka berjualan di area yang terlarang.
“Kita kan menangkap mereka untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai aturan larangan berdagang di mana saja. Kita ada Perda PKL Nomor 13/2009, diperjelas lagi dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Lokasi Jalan Mana Saja yang tidak Boleh Berjualan,” ungkapnya.
Ia juga menilai pedagang tidak mau mengerti aturan. Padahal pihaknya sudah seringkali melakukan sosialisasi.
Baru menuturkan, pihaknya tidak mempersulit pedagang asongan mencari nafkah. Sepanjang menghormati aturan pemkot. Bahkan, dirinya mempersilakan pedagang asongan masuk ke kawasan pasar yang telah disediakan pemerintah.
Seperti Pasar Rajawali, Pasar Besar, Pasar Kahayan, dan Pasar Datah Manuah.
“Mereka asongan belum saya kenakan tipiring (tindak pidana ringan), masih kita angkut di sini dan dilakukan pembinaan lalu dilepas. Ini dalam rangka untuk membersihkan kota sesuai visi-misi wali kota. Masyarakat marah itu hak mereka, tetapi kita dalam rangka menegakkan aturan,” tegasnya.
“Kita sudah sering menegur tapi tidak diindahkan. Bukan saya tidak beri kesempatan berjualan, silakan asal tidak ganggu orang lain dan tidak di atas fasilitas umum atau pemerintah,” tutupnya. (BY/RZ/B-3)


