BORNEONEWS, Palangka Raya - Jhosua Tri Ananda terdakwa perkara pencurian di sebuah Toko Vape Store Jalan Rinjani kota Palangka Raya terancam 2 tahun Penjara.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 11 Januari 2023
Dalam dakwaanya Jaksa perkara bermula pada 1 Oktober 2022, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Rinjani kota Palangka Raya. Ia memperhatikan keadaan sepi dan memarkirkan motornya di depan sekolah SD.
Ia masuk melalui belakang toko vave dengan memanjat tembok. Ia kemudian mengambil uang senilai Rp 2.760 ribu dan 14 buah vape lalu Terdakwa juga mengambil 10 (sepuluh) botol liqui yang dimasukkan ke dalam sebuah tas.
Pada 4 Oktober 2022, terdakwa menawarkan vape yang milik korban di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya. Sebelum terjual Terdakwa sudah di amankan oleh pihak kepolisian Polresta Palangka Raya.
Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.800.000. Jaksa menjerat Jhosua dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP. (APRIANDO/R)









