BORNEONEWS, Palangka Raya - Sahruji terdakwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak berupa ratusan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 Kilogram (Kg) divonis 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Terdakwa Sahruji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 4 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erni Kusumawati sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 11 Januari 2023
Sahruji terbukti membeli tabung-tabung berisi LPG ukuran 3 Kg dari wilayah Kabupaten Kapuas, lalu tanpa izin mengangkutnya ke wilayah Kabupaten Katingan untuk dijual dengan harga lebih mahal.
Perkara bermula 18 Sepember 2022 terdakwa menghubungi saudara Amang Mambulau (DPO) menanyakan ketersediaan stok LPG 3 Kg. Sahruji diberitahukan bahwa pada 20 September 2022 akan tersedia 200 tabung.
--page
Ia kemudian pergi menuju Desa Mambulau, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 dengan mengemudikan mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol. KH 8370 AP. Setibanya terdakwa di ujung jembatan Desa Mambulau ke arah Desa Kupang terdakwa melihat tabung gas LPG 3 Kg sudah disiapkan di pinggir jalan.
Sahruji kemudian melakukan proses bongkar muat dengan dibantu oleh anak dari saudara Amang Mambulau. Terdakwa melakukan muat 200 tabung 3 Kg yang terisi ke dalam bak mobil terdakwa.
Ia melakukan pembayaran kepada saudara Amang Mambulau sebesar Rp. 26.500 per tabung dengan total harga Rp. 5.300.000. Sahruji dengan menggunakan mobil jenis Mitsubishi L300 mengangkut 200 tabung LPG 3 Kg dengan tutup tabung berwarna kuning dengan segel berwarna merah muda menuju Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Elpiji 3 kg rencananya akan dijual kembali di wilayah tersebut dengan harga Rp. 35.000 hingga Rp. 40.000 per tabungnya.
Sebelum sempat sampai ke tujuan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh tim petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang melakukan pemeriksaan terhadap izin yang seharusnya menyertai dalam pengangkutan dan niaga gas LPG 3 Kg yang dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak memilikinya.
Sahruji terjerat pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001. (APRIANDO/J)









