PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers mengatakan terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 Juta subsidair 5 bulan penjara.

Rennier Abdul Rachman Latief merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019 tersebut dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp 254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara. 

"Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," Ucap Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Rabu, 11 Januari 2023.

Sementara itu, Rennier Abdul Rachman Latief dan Edward Seky Soeryadjaya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk Terdakwa Bety, dilaksanakan persidangan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023.  

--page

Sedangkan untuk terdakwa dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. (APRIANDO/H)