TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial S (37) warga Kabupaten Barito Timur ditangkap polisi di kawasan hutan Desa Gandrung Kecamatan Paku, Rabu dini hari, 11 Januari 2023.

Dari tangan S, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa sepeda motor Honda Supra DA 2738 FR berwarna hitam-silver.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap tindak pidana curanmor yang meresahkan warga itu.

"Berkat kecepatan laporan dan kerja sama tim gabungan serta bantuan informasi dari masyarakat sehingga pelaku dapat berhasil kita amankan," kata Supriyadi.

Dia menambahkan, posisi tersangka S dapat diketahui oleh tim gabungan berkat bantuan perangkat Desa Bantai Napu, Mampahe dan Desa Gandrung.

--page

Supriyadi menuturkan, kasus curanmor itu terjadi saat korban Agustinus Yandi (43) warga Desa Bantai Napu Kecamatan Paku sedang menyadap karet pada Jumat, 6 Januari 2023. Ketika selesai menyadap karet dan hendak pulang ke rumah, korban terkejut karena sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir kebun sudah tidak ada di tempat.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan sepeda motornya, namun karena tidak menemukan akhirnya pada tanggal 10 Januari 2023 dia melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Setelah menerima laporan curanmor Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama gabungan unit intel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barito Timur serta Unit Jatanras Polda Kalteng untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Desa Gandrung.

Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady  mengatakan tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Yotry. (BOLE MALO/Y)