NETRALITAS Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti pengumuman yang dikeluarkan lima tahun sekali jelang pemilu, nyaris tanpa makna.

Terus berulang, rutin lima tahunan. Itulah yang kembali terdengar menjelang penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak gelombang kedua, 15 Februari 2017. Retoris betul.


Menghadapi pilkada serentak gelombang pertama, 9 Desember 2015, ditambah Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng), 27 Januari 2016, imbauan disertai ancaman sanksi itu, juga mengemuka.

Tetapi, sejauh yang kita tahu, sepertinya tak ada sanksi yang benar-benar dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran. Paling tidak, tak terdengar ada kelanjutan penyelidikan atas dugaan atau indikasi penyelewengan itu.


Padahal, dalam Pilgub Kalteng lalu, santer diberitakan adanya potensi pelanggaran pemilu. Misalnya, kasus pengerahan PNS (ASN) dan kepala desa dalam acara bertajuk penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa untuk mengelola dana desa.

Mereka digiring mendengar penjelasan anggota dewan dari parpol pendukung salah satu calon. Dan, tertutup.
Juga ada pertemuan sejumlah pejabat birokrasi Pemprov Kalteng, mulai dari kepala biro hingga kepala dinas atau badan, selain mahasiswa. Pertemuan yang diduga diinisiasi petinggi provinsi ini, hanya menghadirkan salah satu calon gubernur.


Kini, peringatan yang sama kembali terdengar. Setidaknya, di Kotawaringin Barat, yang bersama Barito Selatan -- dua daerah di Kalteng -- termasuk 101 daerah (provinsi, kabupaten dan kota), bakal mengikuti pilkada serentak, 15 Februari 2017.


Sejumlah pejabat SKPD Kobar terindikasi bermanuver politik menjelang perebutan kursi bupati 2017. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Tuslam Amirudin, meminta mereka segera mengundurkan diri. Ia menuding ada kadis mengumpulkan KTP, dan menggalang dukungan pencalonan bupati melalui jalur independen. Ia menganggap itu tak etis. Karena rawan penyalagunaan fasilitas negara.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kobar, Triyanto, menyerukan agar kalangan pejabat di Bumi Marunting Batu Aji, fokus pada tupoksinya. Menurut dia, kepentingan pribadi jangan sampai membuat tupoksi dinas  terganggu. Kalau tidak sanggup bekerja dengan serius, lebih baik mundur.


Tetapi, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta bagi para PNS tak netral itu, bakal hanya jadi macan ompong. Takkan menggigit.


Maka, kasus seperti pengerahan ANS dan kades, serta aparatur sipil sampai setingkat kepala dinas/badan jelang Pilgub Kalteng itu, tak mustahil berulang. Ya, meski macan menakutkan, kalau ompong, pasti ada saja yang berani melanggar, eh melawannya.