BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia. Untuk itu, kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara. Ia menyampaikan hal ini tidak hanya sebagai pimpinan tertinggi penegak hukum di bidang penuntutan, tapi juga sebagai akademisi.
"Keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima di Palangka Raya, Kamis, 12 Januari 2023.
Dia menuturkan, aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh Jaksa untuk menangani setiap perkara sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita.
Masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial), dan hal tersebut harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara.
Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara. Semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.
--page
"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat. Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat," ujarnya.
Hati nurani dalam proses penegakan hukum wajib hukumnya. Seorang jaksa di lapangan harus memahami kebutuhan hukum masyarakat. Jadi, tambah dia, harus sering turun dan melihat langsung kondisi riil yang ada dalam masyarakat.
Dia menambahkan, konsep penegakan hukum yang menjadi tren di era modern ini membuat jaksa harus selalu beradaptasi menciptakan hukum yang dapat bermanfaat. Kemudian, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambilkan sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat. (APRIANDO/Y)








