PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu menjalani sidang lanjutan.

Sidang dengan agenda ahli dilaksanakan pada Rabu 11 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun ahli yang dihadirkan yaitu Drs Siswa Sujanto, selaku Ahli Keuangan Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 12 Januari 2023.

Ada pokoknya Ahli tersebut menerangkan bahwa keuangan negara terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai oleh negara, atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan kepada negara (Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan) sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat.

Menurut hukum keuangan negara, ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara.

--page

Bahwa pada saat aset potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mendapatkan keuntungan.

Bahwa terkait dengan kerugian perekonomian negara, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak masuk dalam konsep hukum keuangan negara.

Kerugian perekonomian negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang ada keahliannya terhadap hal tersebut. (APRIANDO/H)