KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial G (30) warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas.

Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di rumahnya pada Rabu, 11 Januari 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, saat digeledah ditemukan barang bukti dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,88 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Kamis, 12 Januari 2023.

Kronologis pengungkapan bermula pukul 21.00 WIB, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang laki-laki di duga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dengan bahan keterangan informasi yang didapat, kemudian anggota Satnarkoba Polres Kapuas menunjukkan surat perintah tugas dan mengamankan pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat," bebernya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)