BORNEONEWS, Sampit - Belasan truk tangki bermuatan CPO ditertibkan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) karena melewati jalan dalam Kota Sampit, Kamis, 12 Januari 2023.
Penertiban truk tersebut dilakukan di Jalan Tjilik Riwut. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Johny Tangkere turut serta memberhentikan dan menyita STNK truk tersebut. Ia meminta pemilik kendaraan datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan.
"Belasan yang kami tertibkan, karena mereka ngeyel masuk dalam kota. Terpaksa STNK mereka kami tahan dan meminta pemilik angkutan tersebut datang ke kantor membuat surat pernyataan," ujar Johny.
Sosialisasi larangan masuk dalam kota bagi angkutan berat sudah lama disampaikan. Namun masih banyak yang melanggar aturan tersebut.
Meski Jalan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan sebagai jalur khusus angkutan bermuatan berat, masih sangat aman dilintasi. Ini tentu membuat Dishub Kotim geram dan melakukan penertiban.
--page
"Memang tidak ada aturan Dishub menilang kendaraan. Namun, kami menyiasati dengan menyita STNK mereka dan memanggil pemilik angkutan tersebut," kata Johny.
Dalam penertiban tersebut ditemukan beberapa KIR mati, sehingga Dishub langsung melakukan penahanan STNK dan minta pemiliknya datang ke kantor.
Johny berharap penertiban tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak pemilik angkutan berat. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali dan pihaknya akan meminta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim untuk menindaknya. (DEWI PATMALASARI/H)









