Pikap bermuatan puluhan jerigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium subsidi ilegal ditangkap pihak Polres Katingan di Jalan Tjilik Riwut Km30, arah Tumbang Samba, Jumat (19/2) sekitar pukul 02.00 Wib.


Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono, Sabtu (20/2) membenarkan jika pihaknya menangkap pikap yang tengah mengangkut 70 jeriken BBM itu.


Awalnya polisi menerima informasi masyarakat terkait aktifitas pengangkutan BBM ilegal itu. Anggota Sat Reskrim lalu melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran laporan itu.


Polisi lalu menghentikan laju pikap L 300 Mitsubishi DA 9972 CA yang saat itu dikemudikan Rahdianto (43), warga Desa Lubuk Ranggan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). DAlam pemeriksaan terungkap BBM jenis solar dan bensin itu diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah atau surat izin pengangkutan resmi.


Rahdianto berikut barang bukti 73 jerigen BBM dibawa ke Mapolres Katingan guna menjalani proses lebih lanjut.


“Dari hasil pemeriksaan itu sebanyak 70 jerigen adalah BBM jenis solar dan tiga jerigen lainnya adalah premium/bensin,” kata Kapolres.


BBM itu dibawa dari Sampit, Kotim, dan hendak dibawa ke Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

    

Menurut keterangan awal, ujar Kapolres tersangka Rahdianto sudah beberapa kali membawa BBM ilegal melalui Jalan Tjilik Riwut Km 30 Kereng Pangi, selanjurnya menuju Tumbang Samba.


"Yang jelas tersangka akan kita proses melalui prosedur yang berlaku," tegas Kapolres. (ABDUL GOFUR/m)