LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disebut dapat meminimalisir konflik pertanahan di Kabupaten Lamandau. Selain itu, juga dapat memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas tanah.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamandau, Ujang Afdal menyebut, dengan adanya tanah yang sudah tersertifikat, tentunya akan memperkuat hak dan tentunya legalitasnya semakin jelas.

“Sehingga dapat mengurangi konflik, mengurangi sengketa dan nilai asetnya tentu akan semakin lebih tinggi,” terang Ujang Afdal di Nanga Bulik, Jumat, 13 Januari 2023.

Ia merinci, pada awal tahun ini, pihaknya telah menyerahkan 2.750 sertifikat program PTSL kepada masyarakat di Kabupaten Lamandau. Hal itu merupakan program sertifikasi tanah gratis dari Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.

“Tentunya untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” katanya.

--page

Terpisah, Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, berharap sertifikat tanah yang telah diterima tersebut dimanfaatkan untuk keperluan produktif, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Jika memang terpaksa digunakan untuk agunan pinjaman ke bank, seyogyanya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif,” pintanya.

Bupati juga berharap, program PTSL di Kabupaten Lamandau dapat berjalan lancar, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamandau dalam melayani program PTSL.

“Ini juga bentuk dukungan kepada masyarakat tentang kepastian aset dengan legal formal yang dimiliki,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/Y)