BORNEONEWS, Palangka Raya - Antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 tetap dilakukan meski pemerintah pusat telah menarik kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global.
Sedangkan di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
“Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Sekarang tersedia 17 jejaring laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) yang dapat menggali informasi cara menangani varian,” ungkap Luhut.
Ia menyampaikan pemerintah akan mengukur antibodi masyarakat setiap enam bulan sekali. Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu dalam bertindak bila ada kasus baru.
--page
Sementara itu berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Jumat, 13 Januari 2023, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah tiga kasus, masing-masing dari Palangka Raya, Katingan, dan Pulang Pisau. (HERMAWAN DP/H)









