BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang Pria berinisial S (43) di Kota Palangka Raya, tega menganiaya kekasihnya yang notabene masih di bawah umur karena disulut api cemburu.
Atas perbuatannya itu, pelaku akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya usai dilaporkan pihak keluarga korban.
"Mereka tinggal satu barak. Menurut pengakuan pelaku korban kekasihnya. Namun pengakuan korban hanya sebatas teman," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Jumat, 13 Januari 2023.
Terduga pelaku tega melakukan hal itu bermula saat pelaku mendapat informasi bahwa korban berjalan berdua dengan laki-laki lain.
Kemudian, pelaku mendatangi korban ke kamar dan terjadilah perdebatan kecil hingga melakukan aksi penganiayaaan.
--page
"Pelaku secara spontan memukul korban tepat mengenai mata korban hingga bengkak. Kemudian korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya hingga kami amankan pelaku," jelasnya.
Terhadap terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 Junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/H)









