BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satsamapta Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pemuda sedang mengamuk akibat pengaruh minuman keras (Miras) di Jalan Manjuhan Kecamatan Jekan Raya Kota setempat, Minggu, 15 Januari 2023.
"Pemuda ini diketahui berinisial R dan berusia sekitar 32 tahun, yang dilaporkan oleh warga akibat berbuat onar dan mengamuk di kawasan Jalan Manjuhan," kata salah satu piket Patmor Satsamapta Polresta Palangka Raya, Bripka Yunianto.
Setelah itu lanjut Yunianto, pihaknya mengamankan pemuda tersebut ke Mapolresta Palangka Raya agar tidak menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami mengamankan pemuda ini juga demi keselamatan dan kebaikannya sendiri," tuturnya.
Untuk saat ini setelah diamankan, kondisi pemuda tersebut sudah cukup tenang dan berangsur-angsur sadar serta membaik.
--page
"Sembari juga mencari dan menghubungi pihak keluarganya,” pungkas Yunianto. (PARLIN TAMBUNAN/H)









