SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD kotawaringin Timur Dapil I Riskon Fabiansyah menyebut sanksi adat bagi masyarakat yang membuang sampah di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang merupakan terobosan untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Ini satu-satunya di Kabupaten Kotim dan merupakan pilot project dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan," ujarnya.

Sanksi adat larangan pembuangan sampah ini telah berlaku di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sejak Oktober 2022. Sanksinya berupa denda dan  sosial. Upaya penerapan sanksi adat ini dinilai berhasil, salah satunya terlihat disekitar Jembatan Patah, Jalan Kapten Mulyono Selatan, yang mulanya kumuh sudah nampak bersih.

Meskipun demikian, Riskon menyebut, larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas membuang sampah. Kebutuhan depo sampah saat ini rasionya belum seimbang dengan sampah yg ada.

"Tahun depan perlu ditambah fasilitas pengambilan sampah. Karena dari hasil di lapangan fasilitas tosa sampah kurang dioptimalkan hanya digunakan untuk gotong royong saja," kata Riskon.

--page

Ia berharap tosa sampah dimaksimalkan dengan baik untuk mengangkut sampah rumah tangga. Ia juga mengapresiasi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebagai barometer adipura di Kotim. (DEWI PATMALASARI/H)