BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial SS (21) warga di Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu, 15 Januari 2023.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi itu kami melakukan penyelidikan di rumah pelaku dan kami berhasil mengamankan pelaku," kata Beno, Senin, 16 Januari 2023.
Setelah mengamankan pelaku polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,35gram.
"Kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang di simpan oleh pelaku disebelah pojok dindig kamarnya," ungkap Beno.
--page
Tidak hanya itu pihaknya juga menemukan barang bukti lainya yaitu 3 potongan sedotan, 1 pack plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai sebanyak 200 Ribu Rupiah yang diduga hasil dari penjualan sabu.
"Kini pelaku sudah kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/J)









