Ulah sejumlah ketua rukun tetangga di kawasan Jalan Badak yang dinilai dengan sengaja membuat beberapa surat tanah membuat Walikota Palangka Raya Riban Satia kesal.


Pasalnya, selain bukan kewenangan ketua RT membuat surat tanah, praktik mal-administrasi oknum ketua RT itu berpotensi menimbulkan perkara pada masa mendatang. Bahkan, Riban menyebut bakal melaporkannya ke pihak kepolisian.


“Di Jalan Badak masih saja ada ketua RT keluarkan surat tanah, dan lurah-camat tahu itu. Ketua RT seperti itu harus diberhentikan, kalau bisa dilaporkan ke kepolisian. Sebab akan jadi masalah terus kemudian hari. Lurah saja hanya bisa proses pelepasan atau pemecahan surat tanah yang sudah ada,” ungkap Riban saat memberikan stressing di Kecamatan Pahandut, pekan lalu.


Riban menegaskan, dirinya sudah jauh-jauh hari menekankan tidak boleh lagi ada pembuatan surat tanah baru kecuali dalam rangka pemecahan surat tanah yang lama.


Riban menceritakan, penguasaan lahan di kawasan Jalan Badak sudah lama berlangsung oleh oknum tertentu. Banyak pihak mencoba memecahkan masalah itu namun hingga kini masih belum tuntas. Bahkan, ribuan sertifikat hak milik yang dimiliki PNS pemkot maupun pemprov raib.


Pada masa lampau di kawasan Badak, sambung Riban, banyak lahan milik pemprov maupun milik instansi vertikal atau departemen. Namun kini, lahan-lahan itu tak tahu wujudnya.


“Kalau di Badak itu, ada lahan milik Kemenag RI dan beberapa instasi vertikal, itu sampai tembus di jalan Mahir mahar lingkar luar sekarang,” terang dia.
Selain sedih tak berujung di Jalan Badak, R

iban juga mengaku prihatin dengan kasus lainnya. Yaitu perumahan PNS yang berlokasi di Jalan Merdeka Tjilik Riwut Km 9. Sebab disitu, kondisinya sangat memperihatinkan.

Berapa unit di perumahan itu tampak kumuh, hanya berdinding batako tanpa diplester, ukurannya pun kecil sekitar tipe 27 saja. (RZ)