BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) melarang penggunaan lato-lato di satuan pendidikan di wilayah setempat.
"Kami instruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk melarang peserta didiknya membawa dan menggunakan lato-lato di sekolah," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Aprianto, Senin, 16 Januari 2023.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi pembelajaran yang aman dan nyaman serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Aprianto menjelaskan membawa permainan lato-lato dan memainkannya di sekolah dianggap mengganggu proses belajar mengajar.
"Larangan ini ditujukan untuk seluruh kepala TK/KB/SPS, Kepala SD, Kepala SMP se-Kabupaten Gunung Mas," terangnya.
--page
Dia berharap, apa yang menjadi larangan tersebut bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan yang dimaksud. (RISKA YULYANA/R)









