ARUS liberalisasi sosial yang terjadi secara massif dan sistematik di negeri ini telah mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat dan keluarga.
Liberalisasi sosial merupakan sebuah keniscayaan dan konsekuensi dari penerapan sistem kehidupan yang berbasis ideologi sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan).
Liberalisasi sosial merupakan bencana karena ingin mewujudkan kehidupan masyarakat yang serba bebas terlepas dari norma, etika dan ajaran agama.
Proses liberalisasi diwujudkan dalam berbagai bentuk. Dua di antaranya melalui penetrasi ide/pemikiran liberal (serba bebas) dan pengembangan budaya pra-Islam serta memfasilitasi penyebaran nilai-nilai barat dalam kehidupan sosial.
Dari sisi ide, masyarakat dicekoki paham kebebasan yang mengajarkan bahwa kebahagiaan dan kemajuan masyarakat akan dapat tercapai ketika setiap individu di dalamnya bebas untuk melakukan apapun yang diinginkan, dan dengan cara apapun tanpa rasa takut atau ancaman diskriminasi dari anggota masyarakat lainnya.
Pandangan itu juga mendorong masyarakat untuk bersikap toleran dan menerima perbedaan pendapat, sikap serta perbuatan orang lain, meskipun menyimpang dari norma dan agama.
Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan adalah kampanye perilaku seks menyimpang yang disebut LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
LGBT merupakan proyek negara-negara barat melalui lembaga UNDP dengan dukungan dana yang sangat besar, yakni mencapai US$8 juta. Program LGBT bertujuan untuk memajukan kesejahteraan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan intersex (LGBTI) dan mengurangi ketimpangan dan marginalisasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender (SOGI).
Hasil yang diinginkan dari program itu adalah tercapainya peningkatan kapasitas organisasi LGBT, peningkatan kapasitas dan tindakan dari pemerintah, lembaga peradilan, parlemen, serta mengurangi diskriminasi terhadap komunitas LGBT.
Intinya, melalui gerakan kampanye, diskusi dan advokasi yang dilakukan sejumlah lembaga sosial, NGO dan dukungan UNDP serta media sekuler, diharapkan mampu mengangkat harkat dan martabat komunitas LGBT, mendapat perlindungan hukum dan dukungan publik serta diterima oleh lingkungan tempat tinggal.
Penetrasi seni dan budaya
Sementara itu, penetrasi kedua dalam bentuk pengembangan, pelestarian dan pengembangan budaya pra-Islam dilakukan dalam bentuk kegiatan seni budaya tradisional yang secara substansi dan praktik banyak bertentangan dengan ajaran Islam.
Hal ini tentu saja akan merusak identitas keislaman dan mengikis ketaatan masyarakat terhadap ajaran Islam sebagai pedoman kehidupan.
Alhasil, umat Islam tidak lagi mengikatkan identitas diri, pemikiran dan perbuatan pada ajaran Islam terkecuali sebatas ibadah ritual seperti solat dan puasa serta sebagian kecil masalah sosial seperti nikah, talak rujuk dan waris.
Pada saat bersamaan, terjadi penguatan pemikiran sempit dan pengkotak-kotakan di masyarakat seperti fanatisme kesukuan/kelompok yang berpotensi menimbulkan konflik serta benih-benih disintegrasi.
Adapun pembiaran atas berkembangnya nilai-nilai barat tampak jelas dari sikap abai negara terhadap degradasi moral yang menimpa masyarakat.
Bagi negara sekuler, masalah moralitas merupakan urusan masing-masing individu, dan negara tidak berhak melakukan intervensi. Wajar jika hari ini pemerintah bersikap tak acuh, terhadap hancurnya institusi keluarga akibat perceraian dan perselingkuhan, seolah buta terhadap tingginya praktik zina (seks bebas), aborsi dan berbagai bentuk kriminalitas yang marak di kalangan generasi muda.
Pemerintah seolah tak kuasa menghentikan penetrasi budaya liberal melalui berbagai sarana, informasi dan kegiatan menjadi biang kehancuran kehidupan masyarakat.
Meskipun mampu, namun negara tetap enggan menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan pencegahan dan perlindungan atas kehidupan sosial masyarakat dari berbagai bentuk ide/perbuatan yang merusak moral dan bertentangan dengan norma agama.
Sebaliknya, negara membiarkan, bahkan turut menikmati bisnis informasi dan komoditas barang/jasa sekuler yang dijalankan para kapitalis.
Tengok saja, berbagai tayangan sampah seperti hiburan, gosip dan sinetron yang memuat paham kebebasan, hedonisme dan klenik/mistik dibiarkan menjadi konsumsi ratusan juta masyarakat Indonesia setiap harinya.
Begitu juga minuman keras (miras) dan hiburan malam yang menjadi ajang maksiat, memicu kriminalitas dan menganggu ketertiban umum justru dilindungi karena menghasilkan pajak yang mampu mendongrak pendapatan asli daerah.
Serbuan konten pornografi/pornoaksi, berbagai bentuk interaksi antarlawan jenis yang serba bebas, seperti pacaran dan perayaan Valentine Day yang berujung pada seks bebas dibiarkan merajalela.
Hari ini, ketika ada anak putri hamil di luar nikah dan berujung pada pernikahan dini dianggap biasa. Bagi yang tak kuat menanggung malu, tak takut melakukan dosa berlipat ganda dengan memilih aborsi.
Inilah realitasnya
Inilah realitas dan potret buram masyarakat kita hari ini. Bukan hanya di kota-kota besar seperti di Pulau Jawa. Namun sudah membudaya di kota-kota kecil seperti di Pangkalan Bun hingga pelosok desa.
Ya, negeri ini tinggal selangkah menuju kehancuran moralitas dan digantikan oleh kehidupan sosial yang liberal. Yakni suatu tatanan kehidupan masyarakat bebas nilai, individualistik, materialistik dan tak peduli terhadap aturan agama dalam kehidupan umum.
Ironisya, dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama dan para pemikir/intelektual masih terlena dan merasa puas dengan kedudukan sosial, jabatan publik dan praktik ritual yang dijalankan.
Seolah-olah sudah banyak beramal saleh dan sudah memegang kunci surga di akhirat kelak. Sebagian lainnya diam membisu karena terjebak dalam perangkap demokrasi sekuler serta terbuai oleh sekeping perhiasan dunia.
Adapun sebagian yang lain justru bersikap fatalis (pasrah) dan individualis. Yang penting diri saya dan kehidupan keluarga saya sudah terjamin secara ekonomi. Kira-kira seperti itulah pemikiran yang muncul dan menjangkiti sebagian ulama dan intelektual kita. Alhasil, khutbah Jumat dan ceramah agama menjadi sekadar pelipur lara.
Islam menjadi terasa kering dan sempit karena hanya berputar pada persoalan akidah dan ibadah. Padahal Islam adalah agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam bidang sosial kemasyarakatan.
Sebaliknya, ketika ada sebagian kecil dari golongan umat ini yang peduli dan terpanggil melakukan amar maruf nahi munkar untuk memperbaiki kondisi masyarakat, justru dipandang sinis, dicap sebagai ekstrimis dan terancam dikriminalisasi.
Ketika ada yang menyuarakan untuk kembali kepada hukum-hukum Allah (syariat Islam) sebagai solusi atas krisis yang dialami bangsa ini, malah dianggap mengancam NKRI.
Bagi mereka yang masih memiliki akal dan hati nurani, siapa sesungguhnya yang mengancam negeri ini, Islam ataukah nilai-nilai liberalisme sekuler yang saat ini bercokol dan telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat ? Bagaimana mungkin seorang yang beriman kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW menganggap syariat Islam yang datang dari Sang Pencipta merupakan suatu yang buruk?!
Abu Nasir
Pengamat Sosial dan Keislaman
Tinggal di Kotawaringin Barat








