PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengungkapkan Raperda Cagar Budaya Kalteng saat ini tinggal hanya menunggu disahkan saja menjadi perda, lantaran pembahasan serta evaluasi sudah selesai.

"Pembahasan sudah selesai dan evaluasi dari Kemendagri pun sudah, jadi hanya tingga dilaporkan dalam rapat paripurna dewan selanjutnya dan disahkan," kata Duwel yang juga merupakan Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Kalteng, Selasa, 17 Januari 2023.

Sebelumnya draf raperda tersebut diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah selesai baru dikembalikan ke pihaknya, dan tidak banyak yang berubah dari hasil evaluasi itu hanya ada tiga pasal yang dihilangkan dari rancangan awal.

"Rancangan awal ada sebanyak 104 pasal, dihilangkan tiga menyisakan 101 pasal. Perubahannya tidak bayak hanya itu saja, dan perlu diketahui hasil evalusai itu sudah final, jadi tugas kita selanjutnya yakni mengesahkan raperda ini menjadi perda," ujarnya.

Adapun pasal yang dihilangkan dari hasil evaluasi kemendagri tersebut yakni yang berkaitan dengan kewenangan dalam mengatur ranah kabupaten dan kota, sebab pasal kewenangan sudah ada pada masing-masing daerah.

--page

"Jadi provinsi hanya boleh mengatur pada ranah kewenangan provinsi saja. Nah, Perda Cagar Budaya ini nantinya berkaitan dengan penetapan cagar budaya, perizinan, sanksi dan ranah pengelolaan serta pelestrian cagar budaya yang ada di Kalteng," jelasnya.

Setelah raperda ini sah menjadi sebuah perda maka selanjutnya perlu ditindak lanjuti dengan pergub untuk menginventarisasi dan menetapkan mana saja yang masuk kategori cagar budaya serta penetapan pengelolaan menjadi kewenangan pusat, provinsi, kabupaten atau kota. (DONNY D/H)