PERHATIAN masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Senin (22/2/2016), MK akan menggelar sidang perdana perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.
Pasangan calon nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA), menggugat kemenangan pasangan nomor urut 1, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB).
Dalam sidang plenonya, 6 Februari 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menetapkan SOHIB memenangkan Pilgub Kalteng 2016-2021, yang diselenggarakan 27 Januari lalu itu.
Kemenangan SOHIB, yang meraih suara 51,52%, signifikan. Selisihnya, 3,05% atau lebih dari 30 ribu suara. WIBAWA meraih 48,48%.
Dengan raihan besar seperti itu, kubu SOHIB optimistis MK bakal mengesahkan kemenangan mereka dan menolak gugatan WIBAWA karena tidak memenuhi syarat Undang-Undang 8/2015. Pengalaman menunjukkan, jika inti permohonan gugatan adalah selisih perolehan suara, banyak yang kandas di MK.
Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar’i, juga tak kalah siapnya. “Kami siap, ini konsekunsi pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara. KPU Kabupaten pun sudah dipersiapkan untuk membuktikan dan menjelaskan proses pilkada.”
Anggota tim Advokasi WIBAWA, Rahmadi G Lentam juga tak kalah siapnya. Ia menerangkan pihaknya memiliki dasar argumentasi, dokumen dan saksi untuk maju mengguggat.
Apapun nanti keputusan MK, kita berharap semua pihak menerimanya. MK adalah muara dari sengketa pemilu, yang putusannya bersifat final dan tak dapat diganggugugat.
Yang kalah harus legowo, berlapang dada menerimanya, betapapun pahitnya. Yang menang jangan jumawa, dan harus bisa merangkul yang kalah.
Satu hal, bagaimanapun yang menang tetaplah masyarakat di Bumi Tambun Bungai ini. Dengan pemimpin baru, rakyat Kalteng harus lebih sejahtera.


