Satpolair Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap empat perahu nelayan yang kedapatan menangkap ikan dengan memakai jaring trawl.
Kasatpolair Polres Kobar, AKP Wawan Ariananda saat dikonfirmasi Borneonews membenarkan bahwa dalam giat yang melibatkan Polair Polres Kobar, Polair Polda Kalteng serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar berhasil menangkap empat kapal trawl (Apollo) di dua tempat berbeda yakni di perairan Tanjung Pandan dan Perairan Tanjung Penghujan, sekitar empat mil dari pantai, pada Sabtu (20/2/2016).
Selain mengamankan empat perahu nelayan lanjut AKP Wawan, pihaknya juga menangkap empat tersangka yakni, KN (44) asal Desa Kubu, RJ (46), Desa Kubu, HT (43), Desa Bugam dan RH (35), asal Desa Bugam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Saat ini barang bukti (BB) empat kapal berada di Pos Polair Polda Kalteng di Kecamatan Kumai.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Kobar berharap dengan penangkapan terhadap empat nelayan yang menggunakan peralatan yang dilarang seperti trawl (Apollo) merupakan pembelajaran berharga. Ini agar nelayan di perairan Kumai tidak lagi menggunakan peralatan yang dilarang. Tujuannya agar sumber daya perikanan dapat terjaga dan dapat dinikmati secara turun temurun.
Ia juga menjelaskan, tahapan sosialisi tentang larangan penggunaan peralatan tangkap seperti trawl, pukat hela dan pukat tarik sudah dilakukan oleh DKP sejak tahun 2013 dalam berbagai kesempatan.
"Antar nelayan sendiri pun sudah membuat kesepakatan tentang larangan ini. Jadi kita ambil sisi positifnya agar dalam menjalankan aktifitas penangkapan memnggunakan peralatan yang ramah lingkungan," kata Rusliansyah di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016).
Sebetulnya tahapan sepeti sosialisasi sudah dilakukan sejak 2013 dan kesepakatan antarnelayan pada 2014.
Ia melanjutkan, keempat tersangka akan dikenakan dugaan pasal 85 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 subsider pasal 84 ayat 2 jo pasal 8 ayat 2 jo pasal 100b UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan Junto Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan Penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda Rp2 miliar. (KOKO SULISTYO/m)


