Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengadakan lelang terbuka kendaraan dinas.


Asisten III Setda Barsel Rusman Effendi mengatakan, adapun jumlah kendaraan yang dilelang yakni, mobil berjumlah 14 unit dan motor 43 unit.


“Pelelangan ini telah sesuai aturan yakni berdasarkan PP Nomor 27/2014, tentang Barang Milik Negara dan Daerah, serta Permendagri Nomor 17/2007,” kata Rusman Effendi kepada Borneonews, Senin (22/2/2016).


Menurutnya, kendaraan yang dilelang ini tahun produksi 1990 hingga 2010. Alasan lelang selain sesuai aturan, juga karena biaya perawatan kendaraan tersebut terbilang tinggi.


Selain itu, lanjutnya, juga sesuai ketentuan dan telah memenuhi syarat minimal pemakaiannya sudah lima tahun, serta sudah ada kendaraan penggantinya.


Pelelangan ini dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah khusus menangani pelelangan aset negara.


“Lelang ini dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya. Kita hanya sebatas kesekretariatan saja,” jelas Rusman Effendi.


Ia menambahkan, sistem lelangpun terbuka untuk umum, yang bisa diikuti oleh masyarakat dengan cara mengikuti aturan.


“Peserta wajib menyetor uang terlebih dahulu sebesar limit yang ditetapkan KPKNL melalui bank yang telah ditunjuk,” ujarnya. (URIUTU DJAPER/m)