PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seiring dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengkaji pembiayaan perawatan pasien Covid-19 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Rencana ini masih akan ditinjau dan dikaji lebih lanjut. Peninjauan pembiayaan perawatan Covid-19 melalui mekanisme BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap, nanti akan kami review,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan nantinya akan mempertimbangkan kondisi dan gejala pasien Covid-19, terutama berkaitan dengan komorbid.

Artinya, apabila pasien positif Covid-19 memiliki riwayat komorbid, maka pengobatan dan pembiayaan yang  menjadi tanggungan BPJS Kesehatan akan disesuaikan tergantung penyakit komorbid pasien.

“Kalau dulu kan semua penyakit asal teridentifikasi sebagai pasen Covid-19 maka akan ditanggung pemerintah. Kedepan, jika pasien memiliki komorbid, mungkin akan kami kembalikan ke mekanisme normal, ke BPJS di mana karena ada sakit jantungnya,” ucapnya.

--page

Selain mekanisme pembiayaan melalui BPJS, Menkes Budi juga menyebut ada mekanisme lain yang juga dapat dicoba, yakni melalui asuransi kesehatan swasta  yang dimiliki oleh pasien yang bersangkutan.

“Pada intinya ini masih dipantau lebih lanjut, rencana perubahan mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 juga termasuk bagian dari strategi transisi pandemi menuju endemi,” pungkasnnya.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa 17, Januari 2023 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah empat kasus, diantaranya Kotawaringin Timur dua kasus, Palangka Raya satu kasus, dan Barito Selatan satu kasus. 

Pasien sembuh bertambah tiga orang, yakni Palangka Raya dua orang dan Kapuas satu orang. Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/Y)