BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Pemkab Barito Selatan hanya memperoleh predikat Indeks Tata Kelola Pengadaan atau ITKP cukup pada tahun 2022. Seharusnya minimal baik sebagai aspek indikator antara dalam indeks reformasi birokrasi.


Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengatakan bahwa kick off telah dilaksanakan pada 35 paket proyek di 9 Dinas bernilai Rp 71 miliar. Ia pun mengingatkan agar permasalahan tersebut menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama oleh seluruh instansi di lingkup Pemkab Barsel.


"Mengapa sampai terjadi demikian, padahal indikator ITKP tersebut sangat jelas dan merupakan tugas dan fungsi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Lisda Arriyana, Rabu, 18 Januari 2023.


Ada sejumlah indikator yang mempengaruhi predikat ITKP yang menjadi tanggung jawab PA, KPA dan PPK. Yakni belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan 31 Maret tahun anggaran berjalan.


Belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu E-Tendering yang ditayangkan pada SIRUP terhadap E-Tendering PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE.
Kemudian, belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran E-Purchasing melalui katalog atau toko daring yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan dan dicatatkan  minimal hingga tahapan serah terima pada aplikasi E-Katalog paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

--page

Serta belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran non E-Tendering dan Non E-Purchasing yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pelaksanaan Non E-Tendering dan Non E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE, baik melalui mekanisme transaksional ataupun pencatatan.


Dan yang terakhir belum tercapainya nilai minimal 20 persen perbandingan antara pagu anggaran PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE terhadap pagu anggaran yang kontrak PB/J-nya memanfaatkan SPSE.

Ia berharap atas penilaian tersebut kepada seluruh PA, KPA dan PPK untuk dapat menginput data pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 pada SIRUP sedini mungkin.


"Bila perlu per 31 Januari 2023 ini SIRUP pada perangkat daerah yang dikelola eh masing-masing PA/KPA/PPK telah diumumkan sebagaimana mestinya," tandas dia.


Ia juga meminta seluruh pelaksanaan pemilihan penyedia melalui mekanisme E-Tendering yang telah diumumkan pada SIRUP untuk dilaksanakan pemilihan penyedianya kepada kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.

--page

Melaksanakan E-Purchasing yang telah diumumkan pada SIRUP dan dicatatkan realisasinya pada aplikasi katalog ping lambat setelah pelaksanaan kontrak selesai.
Melaksanakan pengadaan langsung atau pembelian melalui toko daring yang telah diumumkan pada SIRUP dengan mekanisme transaksional atau pencatatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Melaksanakan kontrak dengan mekanisme elektronik melalui SPSE untuk setiap paket pengadaan barang/jasa yang pemilihannya dilaksanakan menggunakan SPSE.


"Bila perlu saudara dapat berkonsultasi ke bagian pengadaan barang/jasa sekretariat daerah Barsel," harap dia.


Dirinya juga mengingatkan supaya sekda, secara berjenjang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa untuk dapat memaksimalkan fungsi koordinasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aspek capaian ITKP yang belum memenuhi predikat minimal baik.


"Saya mengharapkan untuk tahun 2023 ini, ITKP pengadaan pemerintah Barsel berpredikat minimal baik," kata dia.

--page

Ia juga meminta agar Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dan fungsional umum yang berada pada bagian PB/J, supaya dapat melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan PB/J, pembinaan dan advokasi  sumber daya manusia, serta kelembagaan PB/J.
 Memaksimalkan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung pelaksanaan tugas PA, KPA dan PPK.


 Terakhir Lisda juga meminta agar Inspektur untuk dapat memastikan kepatuhan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76 Ayat (1), (2) dan Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, Inspektur adalah perpanjangan tangan pemerintah. (URIUTU DJAPER/H)