Akibat mencoba mengambil kendaraan dengan cara mencegat di jalan, seorang oknum debt collector di Palangka Raya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah. 


Adapun pasal yang didugakan ialah pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Pelapor Wikarya F Dirun yang berprofesi sebagai advokat mengatakan, oknum debt collector eksternal PT Olympindo Multy Finace (OMF) yang dilaporkan bernama Suriansyah Halim, alias John Halim. Laporan resmi dibuat di SPKT Polda Kalteng dengan nomor LP/L/39/II/2016/SPKT, Senin (22/2/2016) siang.


“Dikeluarkannya LP bukan dumas (pengaduan masyarakat) atas laporan tersebut mengartikan bahwa polisi sudah memiliki alat bukti cukup. Prediksi saya dalam waktu dekat penyidik akan melakukan upaya represif terhadap terlapor,” kata Wikarya F Dirun didampingi rekan advokatnya, Junaidi Akik dan Arif Irawan Sanjaya, di Palangka Raya.


Wikar menuturkan, laporan tersebut dia buat untuk memberi peringatkan kepada debt collector dan lembaga pembiayaan agar bekerja sesuai kaidah hukum. Terkait benda jaminan fidusia dan prosedur penyitaan kata dia, sudah ada aturan bakunya.


Terlapor yang juga Direktur Utama PT Badan Penangana Konsumen dan Pelaku Usaha mengatakan laporan tersebut tak akan terbukti. “Dugaan 368 KUHP tidak pernah terjadi karena mobil tersebut tak pernah berpindah tangan,” katanya melalui pesan singkat.


Beberapa waktu lalu Wikarya F Dirun mengguggat PT OMF ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya dan menang. Kasusnya, mobil miliknya coba diambil oleh John Halim selaku kuasa dari PT OMF padahal dia tak pernah meminjam dari perusahaan pembiayaan tersebut dengan jaminan mobil itu. (RONI SAHALA/m)