BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur mengamankan 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang.
Mereka adalah pria berinisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan dan wanita berinisial MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka ini terkait laporan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menjelaskan, penangkapan MS dan MJ berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Satresnarkoba bahwa pada hari selasa, 17 januari 2023 tersangka akan membawa narkotika dari Desa Pamangkih Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam DA 1765 EK.
"Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 08.00 WIB Tim Satresnarkoba yang saya pimpin langsung melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A Yani Tamiang Layang sampai wilayah Desa Kandris," papar Sanip.
--page
Sekitar pukul 15.00 WIB saat anggota Satresnarkoba melintas di jalan Desa Kandris, mereka melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan oleh masyarakat. Mobil tersebut sedang terparkir di depan sebuah warung kopi di RT 02.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti narkotika," ungkap Sanip.
Anggota Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan pada mobil jenis Daihatsu Sigra dan menemukan 3 paket sabu dan 2 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak senter dengan total seberat 13,88 gram.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni mobil Daihatsu Sigra yang digunakan tersangka mengedarkan sabu, 2 unit handphone, tissue, kotak senter, plastik dan karet gelang.
"Selanjutnya petugas membawa keduanya beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut," tandas Sanip. (BOLE MALO/J)









