Ada empat alasan kenapa pemerintah mengambil keputusan eks Gafatar di Kalimantan Tengah tidak dipulangkan ke daerah asal.
Menurut Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo, alasan pertama adalah Konstitusional.
Kedua, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, Hak Asasi Manusia dan terakhir adalah negara hadir dalam melindungi warga negara Indonesia.
“Yang dijadikan dasar (tidak dipulangkan) adalah Konstitusional, NKRI, HAM dan negara hadir dalam melindungi warga negara,” kata Hadi Prabowo didampingi Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Fakhrizal, Danrem 102 Panju-panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto dan Wakajati Kalteng Sendjun Manulang usai rapat tertutup di kantor Gubernur Kalteng, Senin (22/2/2016) pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, seluruh warga negara berhak tinggal di Negara Republik Indonesia. “Kalau dia salah ya ditangkap, dihukum, tidak dipulangkan. Kalau dipulangkan nanti timbul masalah lagi. Terus NKRI mau dibawa kemana,” ungkapnya.
Dia menuturkan, jumlah eks Gafatar sampai pada 19 Februari 2016 adalah 1.065 orang. Namun ada beberapa di antara yang sudah pulang tanpa ada paksaan, yakni 22 orang berasal dari Kabupaten Gunung Mas yang sebelumnya berjumlah 242 orang. Kemudian Palangka Raya enam orang yang sebelum dalam catatan mereka berjumlah 352 orang. Sehingga totalnya eks Gafatar di Kalteng yang bakal dilakukan pembinaan berjumlah 1.037 orang.
“Untuk pembinaan diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota. Kalau masalah spiritual itu oleh Kementerian Agama yang akan melibatkan MUI, FKUB dan tokoh masyarakat. Sama dengan KUA. Mereka sudah diberi tugas untuk memberikan pembinaan terkait dengan aliran sesat. Kalau terkait kehidupan serahkan ke Pemda. Misal kalau pintar pertanian ya dimasukan dalam kelompok tani, jangan eksklusif,” sarannya.
“Nah, kalau masalah ideologi, nanti tugasnya Polri, TNI dan Kejati. Kalau melanggar ya ditangkap,” tegasnya.
Lalu, apakah batalnya pemulangan eks Gafatar ke daerah asal juga karena tidak ada dananya?
Dia menjawab sebenarnya ada dana. Namun Hadi Prabowo menegaskan kalau dana pemulangan sebenarnya juga harus bersumber dari pemerintah provinsi mereka berasal. “Yang membiayai sesuai SOP-nya ya provinsi itu yang mengambil. Tapi tidak ada yang mau mengambil (3ks Gafatar),” ungkapnya.
Hadi juga menegaskan kalau ia tidak mengeluarkan dana APBD terkait rencana pemulangan mereka. Bahkan dia menyebut tidak pernah menganjurkan eks Gafatar ditampung.
“Dana dari APBD tidak ada. Saya sendiri tidak menganjurkan penampungan. Tidak ada biaya. Kalau untuk sekedar fakir miskin ya bisa,” bebernya.
Saat ditanya berapa besar dana yang sudah keluar untuk menafkahi ratusan eks Gafatar di tempat penampungan Asrama Balai Latihan Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya?
“Tanyakan ke wali kotanya,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)


