PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - AP terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini didakwa melakukan pengancaman dengan menodongkan pisau kepada korbannya S untuk mengajaknya kencan. Padahal diketahuinya S ini telah bersuami dan memiliki anak dari pernikahannya.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya Korban S mengaku, terdakwa AP mengancamnya dengan pisau dapur.

"Dia (Terdakwa) mengancam saya, dia membawa pisau. Dia sering mengganggu dan mengancam dan mengajak saya untuk berhubungan. Dia suka sama saya dan saya tidak mau, karena sudah menikah," Kata Korban saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Korban S mengatakan Terdakwa mempunyai istri yang sudah meninggal. terdakwa mengenal dengan korban karena dahulu istri korban merupakan temannya.

Dalam persidangan tersebut ketiga saksi dihadirkan secara virtual, termasuk dari suami korban. Diketahui, suami korban merupakan orang yang mempunyai keterbatasan dalam penglihatan.

--page

Sementara itu, Terdakwa AP membenarkan semua keterangan saksi -saksi tersebut dan mengakui melakukan aksinya karena menyukai S namun rasa sukanya tersebut tidak ditanggapi.

"Benar saya masuk ke dalam rumah, saya khilaf karena pesan WhatsApp saya tidak dibalas," Kata terdakwa saat ditanya oleh Jaksa penuntut umum.

Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum memberikan nasehat kepada terdakwa agar mencari wanita yang tidak bersuami dan tidak merusak rumah tangga orang lain.

"Carilah wanita yang sudah tidak bersuami," Tegur majelis hakim kepada terdakwa.

Rabu, 18 Januari 2023 dalam dakwaan Jaksa diketahui perkara bermula pada 10 Oktober 2022.  korban S saat itu sedang tidur bersama suaminya di barak Jalan Singa Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. S terbangun karena mengetahui terdakwa masuk ke dalam barak melalui pintu belakang barak korban. 

--page

Terdakwa mengatakan ingin bertemu dan memberikan handphone kepada S untuk berkomunikasi karena korban S tidak pernah merespon (membalas) pesan atau chat terdakwa melalui aplikasi whatsapp.

Pada 12 Oktober 2022 saksi S meminta kepada saksi M. Andri untuk pergi ke barak menutup tempat mandi menggunakan seng dengan alasan sebelumnya terdakwa pernah masuk ke barak S melewati pintu belakang barak. Pada saat itu terdakwa AP mengatakan akan kembali lagi esok harinya untuk memberikan handphone kepada S.

Pada 13 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan saksi S di warung dekat barak dan meminjamkan sebuah handphone dengan maksud hendak berkomunikasi, karena S tidak pernah membalas tidak pernah merespon pesan/chat via aplikasi whatsapp yang dikirimkan oleh terdakwa. Handphone tersebut ditolak oleh S.

Pada 15 Oktober 2022, Terdakwa datang kembali ke barak korban melalui pintu belakang dengan sedang tidur dan mengajak S ke belakang barak, lalu terdakwa mengancam S dengan menodongkan sebilah pisau dapur kearah saksi S sambil mengatakan “jangan berteriak”, karena terdakwa akan membunuh siapa saja yang berani mengganggu terdakwa dan terdakwa tidak takut masuk penjara sekalipun.

Merasa terancam , keesokan harinya, korban berinisial S melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak berwajib di Polsek Sabangau, hingga akhirnya terdakwa diproses pihak berwajib. 

--page

Jaksa menjerat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (APRIANDO/J)